Expresi.co
Begini Cara Mengajukan HAKI bagi UMKM melalui Diskukmperindag PPU

Begini Cara Mengajukan HAKI bagi UMKM melalui Diskukmperindag PPU

Redaksi Expresi.co Minggu, 11 Oktober 2026

PENAJAM � Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dapat mengajukan fasilitasi pendaftaran merek melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) PPU.

Bagikan:WhatsAppXFacebook