Begini Cara Mengajukan HAKI bagi UMKM melalui Diskukmperindag PPU

PENAJAM – Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dapat mengajukan fasilitasi pendaftaran merek melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) PPU.
Layanan ini dapat dimanfaatkan pelaku usaha yang ingin mendaftarkan merek produknya. Pengajuan tidak dibatasi jumlahnya selama persyaratan yang ditetapkan terpenuhi.
Sekretaris Diskukmperindag PPU, Samsul Adha, mengatakan dinasnya siap membantu pelaku UMKM dalam proses pengajuan pendaftaran merek.
“Kalau ada pelaku UMKM yang memiliki merek baru dan ingin mendaftarkannya, kami bantu proses pengurusannya. Tidak ada batasan jumlah pengajuan, sepanjang persyaratannya terpenuhi,” kata Samsul saat dihubungi Minggu (11/10/2026).
Untuk mengajukan fasilitasi, pelaku usaha perlu mengisi formulir yang disediakan.
Setelah itu, tim Diskukmperindag memeriksa calon penerima fasilitasi dan kelengkapan persyaratan sebelum meneruskan permohonan kepada Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Samarinda.
Samsul mengingatkan pelaku UMKM agar memastikan nama merek yang akan didaftarkan tidak sama dengan merek yang telah digunakan atau terdaftar pihak lain.
Jika ditemukan kesamaan, pemohon perlu mengganti nama merek yang diajukan agar proses pendaftaran dapat dilanjutkan sesuai ketentuan.
“Kadang-kadang ada yang mengajukan merek baru, tetapi ternyata sudah ada yang menggunakan. Kalau begitu, mereknya harus diganti,” ujarnya.
Fasilitasi pendaftaran merek tersebut tersedia setiap tahun. Salah satu produk yang pernah difasilitasi pengurusan mereknya adalah batik Sekar Buen.
Meski demikian, Samsul belum memiliki data pasti mengenai jumlah permohonan yang telah ditangani Diskukmperindag PPU dalam beberapa tahun terakhir. (ADV)




