Aulia Buka Peluang BUMD Kukar Miliki Saham Perusahaan Besar, Regulasi Jadi Tantangan

Penulis: Admin Selasa, 13 Oktober 2026
Aulia Buka Peluang BUMD Kukar Miliki Saham Perusahaan Besar, Regulasi Jadi Tantangan

EXPRESI.co, TENGGARONG — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) membuka peluang bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk memiliki saham di perusahaan besar yang beroperasi di wilayahnya, termasuk Bayan Group. Namun, rencana tersebut masih perlu dikaji karena menyangkut dasar hukum, mekanisme bisnis, serta kemampuan investasi BUMD.

Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, mengatakan kepemilikan saham oleh BUMD berpotensi memberikan manfaat ekonomi bagi daerah. Meski demikian, realisasinya membutuhkan regulasi yang menjadi landasan bagi pemerintah daerah untuk terlibat dalam kepemilikan saham perusahaan.

“Maunya kita seperti itu. Akan tetapi, secara proses bisnis agak sulit kita laksanakan ketika tidak ada payung hukum atau regulasi yang menaungi itu. Kalau hal tersebut bisa dilakukan, itu sangat-sangat baik sekali untuk daerah kita,” ungkap Aulia.

Pernyataan tersebut disampaikan Aulia menanggapi dorongan Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, agar pemerintah daerah menyiapkan strategi supaya BUMD dapat mengambil bagian dalam kepemilikan saham perusahaan besar yang beroperasi di Kukar.

Ahmad Yani menilai, keterlibatan BUMD dalam kepemilikan saham dapat menjadi salah satu cara agar manfaat ekonomi dari aktivitas perusahaan di daerah turut dirasakan oleh pemerintah dan masyarakat Kukar.

Ia mengakui, keterbatasan kemampuan finansial pemerintah kabupaten maupun pengusaha lokal masih menjadi tantangan untuk membeli saham perusahaan berskala besar. Karena itu, BUMD diharapkan dapat dikembangkan menjadi badan usaha dengan kapasitas investasi yang lebih kuat.

Menurut Ahmad Yani, gagasan tersebut tidak hanya menyasar Bayan Group, tetapi juga perusahaan besar lainnya, termasuk perusahaan multinasional yang menjalankan usaha di Kukar. Pemerintah daerah, menurutnya, perlu memiliki peluang untuk ikut mengambil bagian dalam kepemilikan perusahaan yang memanfaatkan potensi sumber daya alam di wilayahnya.

Di sisi lain, Aulia menjelaskan bahwa pengelolaan perkebunan kelapa sawit di Kukar mencakup perkebunan rakyat dan perkebunan yang dikelola korporasi. Keduanya memiliki karakteristik berbeda, terutama dalam skala usaha, kepemilikan lahan, dan ketentuan perizinan.

Ia menyebut, kegiatan perkebunan rakyat di lahan sendiri dengan luasan relatif kecil memiliki ketentuan berbeda dari usaha perkebunan berskala perusahaan. Sementara itu, perusahaan perkebunan wajib memenuhi persyaratan perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemkab Kukar juga melakukan evaluasi terhadap aktivitas perusahaan perkebunan untuk memantau kesesuaian kegiatan operasional dengan luas lahan dan perizinan yang dimiliki.

Terkait rencana kepemilikan saham oleh BUMD, kajian terhadap aspek regulasi, kemampuan finansial, dan kelayakan bisnis menjadi tahapan penting sebelum investasi dilakukan. Dengan demikian, rencana tersebut dapat dipertimbangkan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Pemerintah daerah pada prinsipnya mendukung upaya memperbesar manfaat ekonomi dari aktivitas perusahaan yang beroperasi di Kukar. Namun, realisasi keterlibatan BUMD dalam kepemilikan saham masih bergantung pada kejelasan landasan hukum dan kesiapan bisnis. (Adv)

Bagikan