Anggota DPD RI Ingatkan Pemerintah Jangan Plin-Plan Tetapkan Ibukota Negara

Penulis: Admin Sabtu, 16 Mei 2026
Anggota DPD RI Ingatkan Pemerintah Jangan Plin-Plan Tetapkan Ibukota Negara

Expresi, Kaltim — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). MK menegaskan, saat ini Provinsi DKI Jakarta masih Ibu Kota Indonesia.

Hal tersebut dinyatakan MK dalam sidang pengucapan putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026, yang digelar Selasa (12/5/2026) dipimpin langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo.

Merespons itu, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Daerah Perwakilan (Dapil) Kalimantan Timur, Yulianus Henock, angkat bicara soal putusan MK tersebut.

Yulianus menyebut, penetapan status Ibukota Negara mutlak keputusan pemerintah pusat lewat Keputusan Presiden (Keppres). Namun ia berharap, Ibukota Nusantara segera ditetapkan sebagai Ibukota Indonesia yang baru.

Menurutnya, Proses pembangunan IKN hampir selesai, utamanya pada progres pembangunan gedung pemerintahan.

"Sekarang sudah dibangun Istana Negara, Istana Wapres, Kementerian, bahkan sekarang dibangun legislatif, DPR, DPD maupun DPR RI, intinya warga kalimantan sudah setuju," ucapnya di gedung Olah Bebaya, pada Sabtu (16/5/2026).

Yulianus meminta pemerintah mengambil kepastian sikap terhadap penetapan status Ibukota Negara. “Pemerintah punya otoritas, kembali kepada presiden, apabila ada pembatalan itu ranah mereka. Kami juga tidak bisa memaksakan, tapi prinsipnya jangan plin-plan sebagai pemerintah, sebagai negara," ujarnya.

Ia menyayangkan, pembangunan IKN yang telah menghabiskan banyak APBN serta progres pembangunan yang hampir rampung namun belum ditetapkan sebagai Ibukota Negara.

IKN, menurutnya, merupakan katalisator kemajuan pembangunan di Kalimantan, tidak hanya dibangun sebagai proyek mubazir negara.

"Sudah banyak uang negara yang habis untuk membangun Ibukota Negara, masa kita tidak hargai, untuk apa itu, apa jadi bangunan mangkrak lagi?," pungkas Yulianus.

Sebelumnya, pihak Otorita IKN mengaku pembangunan di IKN tetap berjalan seperti biasanya. Juru Bicara Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik OIKN, Troy Pantouw mengatakan, pihaknya hormat atas seluruh proses konstitusional yang berlangsung di MK.

Keputusan itu menandakan Ibu Kota Negara pindah ke IKN setelah atau keputusan Presiden. “Putusan MK ini semakin memperjelas bahwa pemindahan Ibu Kota Negara ke IKN berlaku efektif setelah ditetapkannya keputusan Presiden sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan,” ucap Troy, Kamis (14/5/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul pemberitaan mengenai Putusan MK Nomor 71 Tahun 2026 terkait pengujian materiil UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang telah diubah melalui UU Nomor 21 Tahun 2023.

Troy menegaskan, pembangunan IKN saat ini tetap berlangsung dan menunjukkan perkembangan positif di berbagai sektor strategis. Kata dia, pembangunan infrastruktur dasar, kawasan pemerintahan, ekosistem bisnis, hingga pelayanan publik berjalan secara konsisten sesuai rencana pemerintah.

“Pembangunan infrastruktur dasar, kawasan pemerintahan, ekosistem bisnis serta pelayanan publik menunjukkan progres yang positif dan konsisten,” kata Troy. (Wan)

Bagikan