EXPRESI.co, TENGGARONG — Pemahaman terhadap regulasi dinilai menjadi bekal penting bagi perusahaan daerah, koperasi, dan badan usaha lainnya di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) agar dapat menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan sekaligus meminimalkan risiko hukum.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, menyampaikan hal tersebut dalam Focus Group Discussion (FGD) Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) 2026 di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kukar, Rabu (21/10).

Mengangkat tema Good Corporate Governance (GCG) dan Kepatuhan Hukum Perusahaan; Mencegah Konflik Kepentingan, Fraud, dan Risiko Hukum dalam Dunia Usaha di Kukar, kegiatan tersebut menjadi ruang untuk memperkuat pemahaman pelaku usaha terhadap aturan yang berlaku.

Sunggono berharap materi yang disampaikan dalam forum itu dapat membantu perusahaan daerah, koperasi, badan usaha milik daerah (BUMD), serta badan usaha milik desa (BUMDes) memahami aspek hukum dalam menjalankan aktivitas bisnis.

“Kita ingin memastikan agar tidak ada kegiatan usaha, termasuk yang dilakukan perusahaan daerah, koperasi, dan badan usaha lainnya, yang merasa dikriminalisasi akibat ketidaktahuan dalam memahami regulasi yang berlaku,” ujar Sunggono.

Menurutnya, pemahaman regulasi diperlukan agar pelaku usaha dapat mengambil keputusan dan menjalankan kegiatan operasional secara bertanggung jawab. Dengan demikian, kepatuhan hukum dapat menjadi bagian dari tata kelola perusahaan yang baik, bukan sekadar kewajiban administratif.

Ia juga berharap materi dari para narasumber dapat menjadi rujukan bagi peserta dalam menghadapi persoalan hukum yang berkaitan dengan pengelolaan usaha.

“Mudah-mudahan materi yang disampaikan para narasumber dapat menjadi referensi bagi semua pihak,” kata Sunggono.

Pengetahuan tersebut diharapkan dapat diterapkan dalam kegiatan usaha sehari-hari, termasuk dalam memastikan setiap keputusan dan tindakan bisnis tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku.

“Sehingga mereka tidak ragu dan tidak merasa khawatir dalam menjalankan kegiatan usaha di bidang masing-masing, sepanjang tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku,” tuturnya. (Adv)