193 Desa dan 44 Kelurahan di Kukar Didorong Jalankan Program Bedah Rumah

Penulis: Admin Kamis, 15 Oktober 2026
193 Desa dan 44 Kelurahan di Kukar Didorong Jalankan Program Bedah Rumah

EXPRESI.co, TENGGARONG — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendorong perbaikan rumah tidak layak huni melalui pemanfaatan Alokasi Dana Desa (ADD). Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, menyebut setiap desa diwajibkan mengalokasikan anggaran untuk memperbaiki minimal tiga rumah warga dalam satu tahun anggaran.

Aulia mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan masyarakat tidak hanya memiliki penghasilan, tetapi juga menempati hunian yang layak.

“Di program kami, salah satunya melalui ADD, kami mewajibkan setiap desa melakukan perbaikan rumah masyarakat minimal tiga rumah dalam satu kali tahun anggaran,” ujarnya.

Menurut Aulia, hunian layak merupakan kebutuhan dasar yang berkaitan langsung dengan kualitas hidup keluarga. Karena itu, upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat perlu disertai perhatian terhadap kondisi tempat tinggal warga.

Ia menjelaskan, Pemkab Kukar ingin mendorong program perbaikan rumah menjangkau wilayah yang lebih luas. Dengan cakupan 193 desa dan 44 kelurahan, pemerintah daerah berharap penanganan rumah tidak layak huni dapat menjadi perhatian hingga tingkat pemerintahan paling dekat dengan masyarakat.

“Dari 193 desa dan 44 kelurahan, semuanya harus memiliki program untuk melakukan bedah rumah atau memperbaiki tiga rumah dalam satu kali realisasi anggaran,” katanya.

Aulia menempatkan perbaikan hunian sebagai bagian dari rangkaian kebijakan kesejahteraan. Menurutnya, pembangunan tidak cukup hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan, tetapi juga perlu memastikan masyarakat memiliki tempat tinggal yang aman dan layak.

“Setelah mereka memiliki penghasilan, mereka juga harus memiliki hunian yang layak,” tuturnya.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah desa diharapkan mengambil peran dalam mengidentifikasi rumah warga yang membutuhkan perbaikan dan menentukan prioritas penanganan. Pelaksanaan program perlu memperhatikan kondisi rumah, kriteria penerima, serta kemampuan anggaran agar bantuan tepat sasaran.

Pemkab Kukar berharap upaya perbaikan rumah tersebut dapat membantu mengurangi jumlah hunian tidak layak sekaligus memperkuat pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.

“Tujuannya agar masyarakat merasakan bahwa pemerintah benar-benar hadir untuk mereka,” pungkasnya. (Adv)

Bagikan